Sejarah


Prodi Pendidikan Agama Islam beridiri berdasarkan SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 754 Tahun 2021 tentang Izin Pendirian Program Studi PAI untuk program sarjana pada Universitas Buana Perjuangan Karawang. Dalam menjalankan Tugas dan kewenangnnya Koorprodi PAI FKIP UBP Karawang, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 50 Statuta UBP Karawang. Berdasarkan hal tersebut, maka segala kegiatan yang dilakukan oleh Koordinator program studi telah memenuhi aspek kredibel karena sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Statuta UBP Karawang. Koorprodi PAI UBP Karawang dalam memimpin tugasnya diawali dengan rapat kerja program studi untuk dapat mencapai tujuan dan sasaran program studi PAI. Sehingga menghasilkan kebijakan yang sejalan dengan ketentuan dan ketetapan Fakultas dan Universitas karena melalui proses diskusi dan kesepakatan seluruh dosen Program studi PAI.

Posting Komentar